Hak Pasien
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas ,
2. Memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang dilakukan oleh Dokter/ Dokter Gigi / Perawat / Bidan,
3. Hak atas kenyamanan dan keselamatan Selama dalam pelayanan di Puskesmas Candimulyo,
4. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu,
5. Hak untuk mengajukan usul, saran dan perbaikan aras pelayanan dan perbaikan atas pelayanan di Puskesmas Candimulyo terhadap dirinya
6. Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status dan diagnosa,
7. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan medik yang dilakukan pada pasien,Â
8. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya,
9. Hak untuk didampingi anggota keluarga saat pemeriksaan di Puskesmas Candimulyo,
10. Hak untuk menghentikan pengobatan,
11. Hak untuk mencari pendapat kedua/pendapat dokter lain,
12. Hak untuk memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat pasien bila akan dilakukan pelayanan rujukan
13. Hak untuk menerima penjelasan tentang biaya tindakan / pengobatan yang dilakukan di Puskesmas Candimulyo
 Kewajiban Pasien
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya,
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan,
3. Mematuhi ketentuan / peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas Candimulyo
4. Membayar jasa retribusi bagi pasien non asuransi atas pelayanan yang diterima